Rambu lalu lintas 'Belok kiri langsung' di perempatan lampu merah kini tak berlaku lagi. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pejalan kaki.
Djoko menyatakan, sosialisasi aturan itu sudah dijalankan dengan memasang spanduk di beberapa tempat.
awas jangan ampe kena
TILANG !!!
pritttt,.............................
permisi... selamat siang bapak ,..
bisa lihat SIM dan STNK nya ???
"Selama ini kan di perempatan lampu merah, pengendara masih bisa belok kiri langsung. Namun permasalahannya sekarang kita harus memperhatikan aspek pejalan kaki juga," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).
Dikatakan Djoko, saat pejalan kaki menyeberang seringkali terhambat dengan adanya pengendara yang lewat meskipun rambu untuk lurus itu masih merah.
"Adanya aturan ini diharapkan bisa memperhatikan aspek tersebut," ungkapnya.
Djoko menyatakan, sosialisasi aturan itu sudah dijalankan dengan memasang spanduk di beberapa tempat.
awas jangan ampe kena
TILANG !!!
pritttt,.............................
permisi... selamat siang bapak ,..
bisa lihat SIM dan STNK nya ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar